Beberapa ketentuan perkawinan dalam budaya batak (dahulu)

Inilah beberapa ketentuan perkawinan dalam budaya batak (dahulu)
  1. Kedua pengantin harus sudah dewasa secara fisik (tang pamatang)) atau badan dewasa dan sudah besar (nunga balga). Bagi yang sudah Kristen di lihat tanggal lahirnya yang dicatat di Gereja
  2. Jika telah ditunangkan sejak masih anak-anak, perkawinan tidak bisa dilakukan sampai kedua anak tersebut sudah dewasa sesuai point 1 diatas.
  3. Perkawinan antara gadis muda dan pria setengah baya tidak boleh dilangsungkan sampai gadis tersebut mengalami/mendapat haid beberapa kali dan tandanya si pria sudah dewasa adalah jika giginya sudah di pangur/diratakan ( manghihir)
  4. Jika salah satu dari pasangan menyandang cacat fisik yang bisa mencegah hubungan seksual secara normal dan hal itu ketahuan sebelum perkawinan maka perkawinan dapat dibatalkan.
  5. Untuk pasangan yang melangkahi abang atau kakak (kawin lebih dulu) maka harus mendapat persetujuan dulu dari abang atau kakak yang dilangkahi itu.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Beberapa ketentuan perkawinan dalam budaya batak (dahulu)"

Post a Comment

obatak.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE